Hukum, jurnalisbengkulu.com — “Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu (3/7) yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP Bacakan dengan Rinci Tindakan Asusila Hasyim Asy’ari
Sebelum putusan akhir itu dibacakan, salah seorang anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo membacakan dengan rinci pengaduan yang disampaikan CAT, inisial perempuan anggota PPLN Den Haag, yang mengadukan tindakan asusila itu ke DKPP.
“…terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 dilaksanakan pelaksanaan BIMTEK PPLN di Den Haag, Belanda. Saat itu teradu (Hasyim Asy’ari.red) hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu datang dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus berupaya menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.”
Salah seorang kuasa hukum teradu sempat meminta Dr. Ratna Dewi Pettalolo menghentikan pembacaan keputusan yang merinci tindakan-tindakan yang dilakukan Hasyim Asy’ari setidaknya sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Namun, perempuan yang sudah teruji menjadi pengawas pemilu sejak tahun 2009 dan dijuluki “Srikandi Pemilu dari Timur” itu tak bergeming, dan terus membacakan seluruh rincian keputusan yang memperlihatkan fakta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila dengan menggunakan fasilitas dan jabatan sebagai ketua KPU.
Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Sudah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Berbicara pada wartawan di kantor KPU seusai putusan sidang DKPP itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.”
CAT, yang menyampaikan pengaduan kepada DKPP, ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu.
Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, “Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.”
Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.
KPPI Apresiasi Putusan DKPP, Meski Sudah Sangat Terlambat
Diwawancarai VOA melalui telpon, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengapresiasi putusan DKPP, meskipun menurutnya sudah sangat terlambat.
“Putusan ini sudah sangat terlambat karena publik tahu bahwa ini bukan pertama kali Pak Hasyim melakukan tindakan asusila. Sudah pernah ada kejadian sebelumnya dan pelanggaran yang dilakukan bukan saja terkait asusila. DKPP juga sudah memberikan peringatan keras terakhir, selalu dibilang terakhir, tetapi peringatannya berkali-kali… Kini putusan DKPP itu masih harus menunggu keputusan presiden. Saya berharap Presiden segera mengeksekusi putusan itu dan korban melanjutkan gugatannya ke ranah pidana.”
Hingga laporan ini disampaikan Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan apapun terkait putusan DKPP tersebut. [em/jm]
Artikel ini telah tayang di : https://www.voaindonesia.com/a/terbukti-berbuat-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat/7684211.html