Terduga Penipuan & Penggelapan Uang Senilai Rp2,25 Miliar Diserahkan Ke Kejaksaan
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Penyidik Kepolisian Resor Kepahiang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk tahap penuntutan. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Kegiatan penyerahan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam proses tersebut, diserahkan tersangka berinisial “SF” beserta 44 barang bukti yang terkait dengan perkara.
Tersangka disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian materiil bagi korban yang diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Setelah diterima, Penuntut Umum langsung menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup guna menjamin kelancaran proses penyusunan dakwaan hingga persidangan nanti di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui surat keterangan bertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Reporter: Alam











