Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Front Pembela Rakyat (FPR) direncanakan akan melaporkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Kejagung RI pada Senen 9 Desember 2019 mendatang.
Seperti disampaikan Dewan Pengurus Harian FPR, Rustam Ependi, 3 OPD tersebut akan dilaporkan ke Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung, ada tiga OPD, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang,” ujar Rustam Ependi dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2019) usai keluar dari Kemenkes RI.
Sebelumnya, FPR sudah berkoordinasi dengan Kejagung RI dan tiga Kementerian terkait, diantaranya, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tiga Kementerian terkait, FPR diminta untuk membuat laporan resmi secara tertulis,” terang Rustam Ependi.
Terkait dugaan korupsi di dua OPD, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian tersebut, Rustam Ependi mengatakan item pekerjaannya masih dirahasiakan.
“Untuk laporan korupsi di dua OPD, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan masih dirahasiakan, biarlah nanti waktu yang menjawabnya, apakah mereka bersalah atau tidak, tetapi kami menduga dugaan korupsi yang sangat sangat fantastis,” sampai Rustam Ependi.
Untuk di RSUD Kepahiang, lanjut Rustam Ependi, akan dilaporkan terkait BPJS, Limbah Medis dan Proyek pembangunan.
“Kasihan masyarakat miskin banyak yang ditanggung oleh BPJS obatnya tidak ada, setiap ruangan seolah olah mati suri, ini disebabkan BPJS yang bermasalah, untuk limbah medis itu sendiri sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” lanjut Rustam Ependi.
Sementara itu, sampai berita ini dirilis, tiga OPD yang akan dilaporkan FPR tersebut belum dapat di konfirmasi.
(M4)