Tiga Kali Dipanggil, Mantan Pjs Sebelat Ulu Tak Kunjung Lengkapi SPJ
Lebong, Jurnalisbengkulu.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Desa Seblat Ulu.
Pada Jumat (10/4/2026), penyidik memeriksa mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Seblat Ulu, Doni Suhendri, guna menggali keterangan terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan melengkapi bahan perkara.
“Hari ini kami memeriksa mantan Pjs Kades Seblat Ulu terkait dugaan korupsi tahun 2024,” ujar Rangga melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, setelah tahapan pemeriksaan awal rampung, pihaknya akan mengajukan audit investigatif kepada Inspektorat serta BPK Provinsi Bengkulu guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara.
“Dalam waktu dekat, kami berencana meminta audit investigatif untuk mengetahui secara pasti besaran potensi kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Ditahun 2026 ini sudah tiga kali kami panggil. Masih ada SPJ yang belum dilengkapi, kami tunggu sampai minggu depan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus menghimpun keterangan dari berbagai pihak serta meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Polisi meyakinkan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kami pastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.” tutup Aipda Rangga. (NA)






