Tunjuk Pjs Kades Tanpa Persetujuan BPD, Seknas Jokowi Bicara

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Penunjukkan Pjs Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, oleh Camat Seginim mendapat tanggapan dari Seknas Jokowi. Pasalnya, penunjukkan Pjs Kepala Desa oleh Camat Seginim atas kebijakan sendiri serta tidak sesuai dengan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, Seknas Jokowi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun mengecek kebenarannya.

Dari keterangan BPD Dusun Baru, Sakimin, pengusulan Pjs Kades atas nama Jardi sudah melalui beberapa tahapan, sedangkan Camat Seginim menunjuk Pjs Kades lain.

“Kami tetap mengusulkan Jardi selaku Pjs Kades untuk mengisi kekosongan, karena pengusulan Jardi telah melalui beberapa tahapan,” ujar Ketua BPD.

Dengan demikian, lanjut Sakimin, tidak ada alasan lagi untuk tidak diperbolehkanya yang bersangkutan (Jardi, red) menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, guna mengisi kekosongan roda pemerintahan Desa.

Sementara itu, kepala komunikasi & kelembagaan Seknas Jokowi, Aji, mengatakan, dengan tidak di akomodirnya keinginan BPD dan warga tersebut, tidak ada alasan bagi Kecamatan menghalanginya.

“Ini kan berdasarkan undang-undang Desa yang telah ditetapkan. Dipilihnya Pjs Kepala Desa itu, seharusnya, berdasarkan Rapat dan dilakukan oleh BPD. Selain itu, melalui rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Penunjukan Pjs Kepala Desa oleh Kecamatan hendaknya dibatalkan,” ungkap Aji.

Dalam waktu bersamaan, jurnalisbengkulu.com mengkomfirmasi Camat Seginim, Mardalena, M.Si Via Telpon Seluler, Diakuinya bahwa penunjukkan Pjs Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan atas kebijakan sendiri.

“Penunjukkan Pjs Kades saya ambil kebijakan sendiri, usulan Pjs Kades
dari BPD tersebut tidak bisa dilaksanakan, karena yang bersangkutan menjabat Kasi di Kecamatan dan akan sibuk membantu di kecamatan untuk menghadapi PilBub, PilGub dan PilKades,” ungkap Mardalena.

Pewarta : Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *