UMK Benteng Tunggu Keputusan Gubernur

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com Dewan pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (31/10/2018) menggelar rapat koordinasi  dengan pihak Pemerintah Daerah Benteng Rabu, (31/10/2018).

Untuk diketahui pertemuan tersebut  sebagai pembahasan mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan naik sebesar 20 persen atau Rp 2,3 juta rupiah dari upaah sebelumnya. Hanya saja, keputusan akhir dari usulan tersebut berada ditangan Plt Gubernur Bengkulu.

Anggota Dewan Pengupahan, M Ganti mengatakan, berdasarkan putusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu adanya kenaikan inflansi sebesar 8,03 persen sehingga berdampak pada kenaikan UMK menjadi Rp 2,12 juta. Namun, berdasarkan kesepakatan, pihaknya meminta kenaikan sebesar 20 persen dari angka UMK yang ada saat ini.

“Alasannya, pada tahun 2015 lalu pernah kami lakukan survei KHL, nilai kita waktu ditetapkan UMP pertama jauh tertinggal dari KHL yang kita tetapkan saat itu. Untuk mengejar ketertinggalan, maka kita minta kenaikan menjadi Rp 2,3 juta,” ujar Ganti.

Ganti mengatakan, dari hasil tersebut selanjutnya melalui Pemkab Benteng dalam hal ini bupati akan menyampaikan usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kemudian diteruskan ke Gubernur.

“Memutuskan nanti gubernur dengan berbagai pertimbangan. Usulan akan disampaikan bupati ke dewan pengupahan provinsi kemudian gubernur,” jelas dia.

Terpisah, Wabup Benteng, Septi Peryadi, mengatakan berupaya untuk memfasilitasi usulan yang ada tanpa mengesampingkan berbagai pertimbangan yang terkait.

“Kita berupaya memberikan solusi yang terbaik atas usulan ini,” demikian Septi. (fzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *