Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah melantik Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (6/2/2020).
Pelantikan serta pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Widyiaswara Ahli Utama atas nama Sujadi, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/M Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019.
Pelantikan ini disaksikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti.
Dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan selamat kepada Sujadi yang telah dilantik sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama dan berharap semoga dapat memgemban amanah dengan sebaik-baiknya.
Gubernur Rohidin menegaskan, tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil yang sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS untuk mengembangkan kapasitas aparatur minimal 20 jam dalam setahun.
“Saya berharap saudara akan menjadi pelopor untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil kelas dunia terutama menghadapi era industri 4.0,” sampai Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, membacakan amanat Gubernur Bengkulu.(Saipul)