Warga Seginim Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil

BENGKULU SELATAN – Tidak terima satu unit mobil Daihatsu Sigra R MT warna Silver Nomor Polisi BD 1363 KC miliknya digadaikan tanpa ijin, seorang pria warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Reko Saputra (36) memilih melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, S.IK, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto, SH, kepada awak media ketika dikonfirmasi memberikan pihaknya telah menerima laporan korban pada hari Sabtu (12/02) kemarin dan masih dalam proses penyelidikan.

Dari laporan korban, kendaraan jenis mobil miliknya digadai tanpa ijin oleh terduga pelaku inisial JY warga Kecamatan Manna pada hari Rabu (03/02) yang lalu sebesar Rp 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) kepada seorang warga Kecamatan setempat.

Korban telah berupaya menemui terduga pelaku JY dirumahnya namun tidak berhasil, yang mana saat itu JY memberitahu tempat mobil digadai dan saat ditemui tidak diserahkan karena ingin uangnya kembali tambahnya.

Sebelumnya, mobil memang dititip korban kepada pelaku untuk dijalankan sebagai kendaraan travel namun berakhir seperti ini sesal korban sembari menerangkan menderita kerugian sebesar Rp 100.000.000 atas kejadian tersebut.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *