Wartawan dan Ajudan Bupati Kaur, Akhirnya Berdamai

Kaur, JB – Bupati Kabupaten Kaur yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Nandar Munadi menggelar jumpa Pers terkait pengeniayaan terhadap wartawan Media Online, Kamis (16/05/2019).

Dijelaskan Sekda, Nandar Munadi dan Siratjudin bahwa kasus pengeniayaaan tersebut memang benar terjadi, namun selepas kejadian kasus ini sudah dimediasi langsung oleh Bupati dan hasilnya mereka berdua sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan. dengan biaya pengobatan di tanggung oleh pihak pertama yaitu HD sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

Dikatakan, Nandar Munadi dan Edyan Siratjudin memberikan keterangan dengan menunjukkan bukti dengan adanya surat perdamaian antara Aprin Taskan Yanto (korban) dengan HD (Staf Honorer TSK). Dalam isi surat perdamaian tersebut tertulis antara kedua belah pihak sepakat berdamai. tidak akan memperpanjang masalah baik secara pribadi maupun secara hukum.

Selain itu, pihak wartawan mempertanyaakan bagaimana proses hukum antara kedua belah pihak yang sempat dibawa keranah hukum?

Jawab Sekda, “Kami akan tetap berpegang teguh pada surat perdamaian yang sudah mereka sepakati, selagi masih ada niat baik dari pelapor, tapi jika memang maunya pelapor tetap mau memperkarakan hal itu secara Hukum ya silahkan saja. biar penagak hukumlah yang akan memproses dan menentukan mana sebenarnya yang benar dan mana yang salah” tegas Nandar”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *