Seluma, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat Paripurna dengan agenda Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma dan Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma, (25/10/2021).
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Fraksi DPRD kabupaten Seluma, sebanyak 8 Fraksi yang setuju dan mendukung Kedua Raperda tersebut untuk ditingkatkan lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah dan dilanjutkan ke tingkat melalui Evaluasi Gubernur.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir tsb 8 Fraksi DPRD Kabupaten Seluma setuju memberikan Pendapat Akhir fraksi Terhadap Kedua Raperda tersebut untuk ditingkatkan lebih Lanjut Menjadi Peraturan Daerah.
Sementara, juru bicara Laporan Pembahasan Bapemperda dibacakan oleh Yozi Aritona, SE Fraksi PERINDO, Fraksi PDI. P Ikhsan, ST. MT, Fraksi NASDEM Tenno Heika, MM, Fraksi GOLKAR Samsul Aswajar, S. Sos, Fraksi GERINDRA Nur Ali, S. Sos, Fraksi PERINDO Yeni Hayati, S.Pd, Fraksi DEMOKRAT Dirhan Joyo, Fraksi API Yudhi Priyono, Fraksi PPS H. Suhandi, S. Sos.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Sugeng Zonrio. SH didampingi Waka II Ulil Umidi, M. Si, serta dihadiri 22 Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda, Pejabat Sekda H. Hadianto, SE. MM. M. Si, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.(ADV)