Pemprov Bengkulu Dorong UMKM Daftarkan Brand Pelaku Usaha

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi keynote speaker dalam kegiatan promosi dan diseminasi merek bagi pelaku usaha di Kota Bengkulu yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kegiatan itu dibuka oleh Kadiv Yankunham Ika Ahyani yang juga mewakili Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Murlin Hanizar, bertempat di Aula Hotel Gerage Kota Bengkulu, pada Kamis (10/08/2023). 

“Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual Tentang Merek Kolektif merupakan bentuk edukasi tentang pentingnya pendaftaran merek untuk perlindungan hukum terhadap merek tersebut dan kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar mendapatkan hak cipta dan pengakuan dari pemerintah”

Hal itu juga sebagai pembeda antara usaha atau merek lain.

“Selain itu bertujuan sebagai jaminan reputasi serta ajang promosi ,” ujar Murlin sesuai memberi keynote speaker

Senada dengan itu Kadiv Yankunham Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Bengkulu Ika Ahyani akan terus melakukan sosialisasi perihal merek di Bengkulu sehingga tercapai program Kemenkumham yaitu One Village One Brand yang ditetapkannya tahun 2023.

“Jadi memang data terbaru sampai bulan ini, yang terdaftar merek di Provinsi Bengkulu sebanyak 430. Jika dilihat dengan potensi yang ada, sebetulnya itu masih kurang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tujuan dari kegiatan promosi dan diseminasi ini diharapkan menjadi pemantik motivasi dan peserta dapat memberikan pengetahuan kepada para penggiat UMKM lain agar dapat segera mendaftarkan merek produk mereka.

Sehingga keseluruhan produk UMKM di Provinsi Bengkulu bisa dilindungi terutama dari sisi hukumnya.

Apalagi, menurut Ika, pengalaman di Indonesia para pelaku UMKM yang masih kecil, biasanya minder untuk mendaftarkan brand mereka.

Ternyata, saat produk mereka sudah besar mereka teledor dan belum juga mendaftarkan mereknya. Sehingga akhirnya di klaim dengan pihak lain, yang melihat potensi akan produk itu. 

“Akhirnya yang dapat perlindungan hukum, ya dia duluan. Karena sistem merek di Indonesia adalah first to file. Jadi siapa yang mendaftarkan lebih dulu jadi dia yang akan mendapatkan dulu. Pemohon bisa datang ke kantor kanwil, kita siap memberi pelayanan untuk pendaftaran merek ini,” tutup Ika.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *