Kades Kali Padang Divonis Enam Bulan Penjara
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – November 2025 Kepala Desa Kali Padang, Maman Casmadi, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Dari total hukuman tersebut, masa penahanan yang telah dijalani selama dua bulan setengah akan diperhitungkan sebagai pengurang.
Usai persidangan, Maman Casmadi menyatakan menerima putusan tersebut dan menegaskan tidak akan menempuh langkah banding. Hal senada disampaikan tim kuasa hukumnya, Kharizal Aryo, M.SH, dan Joni Henri, S.H., M.H.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding,” ujar Kharizal Aryo saat ditemui di halaman PN Curup.
Dengan diterimanya putusan itu, perkara penganiayaan yang menjerat Kades Kali Padang ini resmi berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, setelah melalui serangkaian proses persidangan selama beberapa bulan terakhir.
Reporter : Hendri G., Amin G, NF.







