Sadis ! Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pelajar di Rejang Lebong Nekat Tikam Teman Demi Motor
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kasus tragis mengguncang Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar berinisial RK (17), warga Kecamatan Bermani Ulu, ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan sadis terhadap temannya sendiri, MH (15). Aksi brutal ini diduga dipicu oleh kecanduan narkoba dan judi online yang menjerat pelaku.
Peristiwa terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, RK yang kehabisan bensin sempat singgah di rumah keponakannya di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu. Di tempat tersebut, ia melihat korban MH mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 hitam bernomor polisi A 3729 OO.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., niat jahat RK muncul secara spontan. Dengan dalih meminta tumpangan, pelaku membonceng korban menuju area perkebunan kopi yang sepi.
“Begitu sampai di lokasi, pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang kanan menggunakan pisau hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan penusukan di bagian pantat, dada, dan tangan korban secara brutal hingga korban nyaris tewas,” ungkap IPTU Reno dalam konferensi pers di Selasar Aula WL, Rabu (12/11/2025).
Setelah memastikan korban tak berdaya, RK melarikan motor milik MH. Hasil kejahatan itu kemudian digadaikan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (judol).

“Pelaku mengaku sudah kecanduan narkoba dan judi online. Ia menggadaikan motor korban untuk memenuhi kebiasaan buruknya,” tambah IPTU Reno.
Pelarian RK berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkusnya di sebuah rumah kos milik teman pacarnya di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Sebelumnya, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online yang bisa menyeret mereka pada tindakan kriminal fatal,” tegas Kasat
Reporter : Hendri G, Amin G.







