Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Lakukan Pengecekan dan Pengawasan harga beras
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan harga beras di sejumlah pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras, di tengah masyarakat.
Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, bersama anggota unit, dengan menyambangi beberapa pasar seperti Pasar Bang Mego, Pasar De Curup, dan Pasar Air Putih Baru. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan dialog langsung dengan para pedagang beras dan masyarakat untuk mengetahui kondisi harga jual di lapangan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa harga beras di pasaran masih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ditemukan adanya pedagang yang menaikkan harga secara sepihak maupun melakukan penimbunan bahan pokok.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan rutin yang kami lakukan untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil serta mencegah terjadinya pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Selain melakukan pengawasan harga, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap menjual beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu menjual beras dengan harga sesuai HET dan menjaga stok agar tetap tersedia. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong guna menjaga kestabilan harga dan mendukung ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Hendri G, Amin G







