Polres Rejang Tinjau Harga Beras Di Pasar Tradisional Untuk Jaga Stabilitas

 

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com — Personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengecekan serta pengawasan harga beras di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras, tetap aman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter bersama anggota unit, dengan menyasar beberapa lokasi seperti Pasar Bang Mego, Pasar De Curup, dan Pasar Air Putih Baru. Petugas berbincang langsung dengan para pedagang dan pembeli guna memperoleh informasi terkait kondisi harga aktual di lapangan.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa harga beras masih berada pada kisaran stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tidak ditemukan indikasi praktik penimbunan maupun kenaikan harga secara sepihak oleh pedagang.


“Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan harga bahan pokok tetap terkendali serta mencegah potensi pelanggaran seperti penimbunan dan permainan harga,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, [Nama Pejabat, Pangkat].

Selain memantau harga, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tetap berjualan sesuai aturan, menjaga ketersediaan stok, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

 “Kami mengimbau seluruh pedagang untuk menjual beras mengikuti HET dan memastikan stok tetap ada. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Reporter: Hendri G, Amin G.