Kasus Pelecehan Anak di Rejang Lebong Bergulir, Korban Dapat Pendampingan UPTD PPA

Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Keluarga di Curup Selatan Masuk Proses Hukum, Korban Jalani Asesmen Psikologis Didampingi UPTD PPA

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, telah resmi memasuki tahap penanganan hukum.
Hari ini, korban, seorang anak perempuan berinisial M (13), didampingi oleh orang tuanya dan perwakilan media, mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalani asesmen dan mendapatkan pendampingan psikologis seiring berjalannya proses hukum.

Laporan Resmi ke Polres

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rejang Lebong pada tanggal 17 November lalu. Laporan tersebut disertai dengan penyerahan hasil visum sebagai bukti pendukung awal untuk memperkuat proses penyelidikan. Dugaan pelecehan seksual ini sendiri dilakukan oleh anggota keluarga dekat korban.

Jaminan Perlindungan dan Dukungan

Usai laporan dan asesmen, korban segera mendapatkan penanganan terpadu. Nando Kaisar Utama, selaku Mediator UPTD PPA Rejang Lebong, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh.

“Kami dari UPTD PPA akan segera mendampingi korban agar korban mendapat pendampingan secara psikologis dan menjamin hak-haknya. Kami juga meminta agar Polres Rejang Lebong segera menindaklanjuti kasus ini,” tegas Nando.

Pendampingan ini dianggap krusial untuk memastikan kondisi mental korban tetap stabil dan hak-haknya sebagai anak dan korban kekerasan terpenuhi.

Transparansi Proses Hukum

Dalam rangkaian penanganan kasus ini, keluarga korban turut didampingi oleh gabungan perwakilan dari beberapa media (narasiberita.co.id, jurnalisbengkulu.com, pena-serawai.com, dan beritarafflesia.com) sebagai upaya menjamin transparansi penanganan kasus di mata publik.

Dengan masuknya kasus ini ke ranah hukum dan adanya dukungan penuh dari UPTD PPA Rejang Lebong, diharapkan proses hukum oleh Polres Rejang Lebong dapat berjalan cepat, adil, serta profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Reporter. Hendri G, Amin G