Polres Lebong ungkap 2 Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (13/1/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, SH, didampingi KBO Narkoba IPDA Rian Salvari H, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial NY di salah satu rumah di Kecamatan Rimbo Pengadang,” ujar IPTU Medi Azwar, saat press conference yang digelar hari ini.
Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, namun menemukan alat pengisap sabu berupa satu bong, dua korek gas, satu kaca pyrex, lima plastik klip, satu kotak rokok, uang tunai Rp465.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone.
“Walaupun tidak ditemukan narkotika, yang bersangkutan kami amankan karena ditemukan alat pengisap sabu dan dilakukan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkotika jenis ganja,” jelas IPTU Medi Azwar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NY, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka WK (40) di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari tangan WK, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pada kasus kedua, Satres Narkoba Polres Lebong juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara.
Kasat Narkoba menjelaskan, petugas mengamankan tersangka berinisial DD setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 2,21 gram beserta barang bukti lainnya. Tersangka langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Medi Azwar.
Tersangka DD dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
IPTU Medi Azwar menegaskan bahwa Polres Lebong tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (NA)






