Apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon II dan para camat, Senin (26/1/2026).
Bengkulu Tengah, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmen peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur melalui apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon II dan para camat, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
Apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, S.Sos., dan dihadiri Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., Sekretaris Daerah Drs. Tomi Marisi, M.Si., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap perangkat daerah memiliki target kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. Perjanjian tersebut memuat komitmen capaian program, indikator kinerja, serta mekanisme pelaporan yang harus dijalankan sepanjang tahun anggaran.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan. Dengan adanya perjanjian ini, seluruh kepala OPD dan camat diharapkan mampu memahami secara rinci tanggung jawab dan capaian yang harus diraih.
Sementara itu, Wakil Bupati Tarmizi menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan perjanjian kinerja. Ia meminta setiap pejabat dan staf untuk memahami target dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Bupati. Menurutnya, pelaporan yang rutin dan evaluasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar program pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap tercipta budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. (M25)






