Kabar Gembira bagi Warga Rejang Lebong: Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dibuka Mulai Mei 2026

Kabar Gembira bagi Warga Rejang Lebong: Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dibuka Mulai Mei 2026

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satlantas Polres Rejang Lebong resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97 BAPENDA Tahun 2026.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Masyarakat Rejang Lebong diimbau untuk memanfaatkan kesempatan langka ini, yang mencakup:

Pembebasan Tunggakan Pajak: Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya tidak perlu membayar pokok tunggakan tersebut.

Pembebasan Denda: Seluruh denda administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan sepenuhnya.

Cukup Bayar Pajak Berjalan: Wajib pajak hanya perlu membayar besaran pajak untuk tahun berjalan saja.

Program ini akan berlangsung selama empat bulan penuh, yakni:

  • Tanggal: 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
  • Lokasi: Kantor SAMSAT Rejang Lebong.

 

Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K., menegaskan bahwa syarat yang diperlukan sangat sederhana untuk memudahkan masyarakat. Warga hanya perlu membawa:

  • KTP Asli (sesuai identitas pada STNK).
  • STNK Asli kendaraan yang bersangkutan.

“Iko kesempatan langka, karno cuma dilaksanakan satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Helmi dan Mian. Ayo sanak, jangan sampai kelewatan! Bayar pajaknyo ringan, kendaraan aman, hati pun tenang,” ujar IPTU Arief dalam himbauannya kepada masyarakat.

Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberikan legalitas hukum yang tenang bagi para pengendara di jalan raya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi media sosial resmi Satlantas Polres Rejang Lebong di Instagram, Facebook, dan TikTok.

 

Kontak Media:

Seksi Humas Polres Rejang Lebong

Email: satlantaspolresrejanglebong@polri.go.id

Alamat: Kantor Satlantas Polres Rejang Lebong, Curup.

Reporter : Hendri Gunawan