DPRD Kepahiang Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Tata Kelola Parkir

DPRD Kepahiang Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Tata Kelola Parkir

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepahiang, Senin (9/2/2026), sekaligus menetapkan kedua raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori. Penetapan kedua raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan tata kelola parkir di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum dilakukan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hasilnya, kedua raperda disetujui dan disahkan, yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan DPRD serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepahiang atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan hingga pengesahan kedua raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah yang telah disahkan ini akan menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.

“Semoga peraturan daerah yang telah disahkan ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan bersama ini,” ujar Zurdi Nata.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Asisten I, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan disahkannya kedua peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus meningkatkan pengelolaan sektor parkir secara tertib, transparan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. (M25)