Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Ringkus Eksekutor Berdarah Dingin
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Tak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kriminal di tanah Rejang Lebong. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Opsnal “Macan Curup” berhasil menggulung pelaku penganiayaan berat yang telah membuat geger warga Desa Air Lanang.
Senin malam, 6 April 2026, tepat pukul 20.00 WIB, suasana Desa Air Lanang yang tenang mendadak tegang. Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K, tim bergerak taktis melakukan “Upaya Paksa” penangkapan terhadap Indra Anggo Saputra (38).
Tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembacokan sadis ini diringkus tanpa perlawanan berarti di rumah keluarganya. Langkah cepat ini merupakan respon brutal Polri atas aksi premanisme yang mengancam nyawa warga sipil.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin siang sekira pukul 11.15 WIB. Korban, Iran Susanto (40), yang baru saja pulang ke rumahnya, disambut dengan serangan mematikan. Tanpa ampun, pelaku menghujamkan senjata tajam jenis parang ke arah leher belakang korban.
Saksi mata di lokasi melihat korban bersimbah darah, memegangi lehernya yang robek menganga akibat sabetan logam tajam milik pelaku. Usai melakukan aksi biadabnya, tersangka Indra sempat berusaha melarikan diri ke dalam kegelapan hutan dan pemukiman, sebelum akhirnya terendus oleh radar intelijen Sat Reskrim
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 Lembar baju kaos singlet hitam (Saksi bisu aksi brutal pelaku).
- 1 Lembar celana pendek biru.
Saat ini, korban masih berjuang antara hidup dan mati di RSUD Curup akibat luka robek serius.
Sementara itu, tersangka Indra telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengusik ketenangan masyarakat. Siapa yang berbuat, dia yang harus siap menghadapi taring hukum kami!” tegas perwakilan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara yang akan memastikan dia mendekam lama di balik jeruji besi.
Sat Reskrim Polres Rejang Lebong: Negara Hadir, Penjahat Tersingkir!
Sumber: Humas Polres rejang Lebong
Reporter: Hendri Gunawan






