Kejaksaan Negeri Kepahiang Terima Denda dan Uang Pengganti Korupsi Capai Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Negeri Kepahiang Terima Denda dan Uang Pengganti Korupsi Capai Ratusan Juta Rupiah

 

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi dan uang pengganti dari dua perkara berbeda dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (3 Juni 2026).

Kegiatan ini meliputi pembayaran denda dalam perkara korupsi Dana Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023, serta penyerahan uang pengganti dari perkara korupsi Dana Bantuan CSR/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Kabupaten Kepahiang periode 2021–2023.

Dalam perkara korupsi dana P3-TGAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dua terpidana telah melunasi kewajiban hukumnya. Terpidana Karmolis, S.T bin Zaidin Burhani menyerahkan uang denda sebesar Rp50.000.000 dan biaya perkara Rp5.000. Sementara itu, terpidana Ferli Rivaldi alias Ferli bin Syafei juga menyerahkan uang denda senilai Rp50.000.000 beserta biaya perkara Rp5.000.

Selain penerimaan denda, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang juga menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp403.526.057. Jumlah tersebut diserahkan oleh terpidana Agung Yudha Prawira, A.Md bin Moch Yaeni, yang terbukti melakukan korupsi terhadap dana bantuan CSR/TJSL PT PLN (Persero) di Kabupaten Kepahiang selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., dalam keterangan tertanggal 6 Juni 2026, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum. Penerimaan denda dan uang pengganti ini menjadi bukti bahwa putusan hukum dilaksanakan secara utuh dan tanggung jawab pidana dipenuhi oleh para terpidana.

“Dana yang disetorkan akan disalurkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kepahiang akan terus memastikan setiap putusan pengadilan dalam perkara korupsi dilaksanakan hingga tuntas, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang, yang menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang merugikan keuangan negara maupun dana sosial perusahaan.

 

Reporter: Ancha