Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan peralatan listrik berupa Uninterruptible Power Supply (UPS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang untuk Tahun Anggaran 2020–2021. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (4/6/2026).

Kedua terdakwa yang divonis adalah dr. Hulman August Erikson dan M. Ridwan Lubis. Namun, M. Ridwan Lubis dijatuhi putusan secara in absentia atau dalam keadaan tidak hadir karena saat ini masih dalam status pencarian orang oleh aparat penegak hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap dr. Hulman August Erikson, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 dengan subsidiaritas 1 bulan 20 hari kurungan jika tidak dibayar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp530.000.000.

Sementara itu, terhadap M. Ridwan Lubis yang diputuskan secara in absentia, dijatuhi hukuman yang setara yakni penjara 3 tahun, denda Rp50.000.000 subsidiar 1 bulan 20 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp443.565.000.

Putusan tersebut juga menetapkan aturan tegas terkait pelunasan kewajiban keuangan. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing selama 1 tahun.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui surat bertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.

 

Reporter: Anca