DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Tiga Raperda Strategis Siap Dibahas Mendalam

DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Tiga Raperda Strategis Siap Dibahas Mendalam

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kepahiang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (8/6/2026).

Pembentukan Pansus menjadi salah satu agenda penting dalam rapat yang juga membahas penyampaian Nota Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 serta jawaban Bupati Kepahiang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Eksekutif Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan dihadiri Bupati Kepahiang, Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kepahiang menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Adapun Raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kepahiang Tahun 2026–2046, Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024–2029.

Pembentukan Pansus dilakukan untuk memastikan seluruh substansi Raperda dapat dikaji secara mendalam, komprehensif, dan terukur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas LHP BPK RI Tahun 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap sinergi yang terbangun antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepahiang. (Rls)