Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara yang Telah Inkracht  

Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara yang Telah Inkracht

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor setempat, Rabu (10/6/2026).

Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah tetap, agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara yang diputus antara November 2025 hingga Mei 2026 di Pengadilan Negeri Kepahiang. Rinciannya meliputi:

  •   8 perkara narkotika: Ganja seberat 11,96 gram dan sabu-sabu seberat 1,29 gram
  • 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA)
  • 8 perkara tindak pidana ketertiban umum dan perkara lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan jenis barangnya: narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan ganja, obat-obatan terlarang, dan pakaian dibakar. Sementara itu, senjata tajam dipotong hingga patah dan tidak dapat digunakan lagi.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bentuk transparansi penanganan perkara di lingkungan Kejari Kepahiang.

 

(Ancha/Jurnalisbengkulu)