Niatnya Balas Dendam, Gengster di Curup Malah Diciduk Polisi Pas Asyik Minum Tuak di Kuburan!
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menyelamatkan Kota Curup dari potensi aksi tawuran berdarah. Polisi sukses menggagalkan rencana aksi balas dendam sekelompok pemuda yang diduga gengster bersenjata tajam. Keberhasilan ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., dalam press release pada Selasa (14/7/2026).
Cerita bermula pada Sabtu malam (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lewat panggilan darurat 110, warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang asyik nongkrong sambil menenggak tuak di area Pemakaman Umat Buddha-Kristen, Kelurahan Talang Rimbo Lama. Tak pakai lama, Tim URC Satreskrim langsung meluncur ke lokasi.
“Begitu petugas sampai, gerombolan pemuda ini langsung kocar-kacir melarikan diri. Saat mencoba kabur, tiga orang di antaranya terlihat membuang senjata tajam yang mereka bawa. Anggota kami langsung mengejar dan berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa dua parang dan satu pisau,” ungkap Kapolres Syahrul.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap skenario di balik aksi tersebut. Para pelaku awalnya berkumpul di sebuah warung di Desa Duku Ulu, Curup Timur. Tersangka berinisial MH (19) kemudian mengajak teman-temannya mencari seseorang di Kelurahan Sukaraja yang sebelumnya sempat menantangnya berkelahi. Sambil membekali diri dengan senjata tajam, mereka berkeliling Kota Curup mencari target. Karena orang yang dicari tidak ditemukan, mereka akhirnya menuju area pemakaman untuk minum tuak hingga akhirnya digerebek polisi.
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan AR (20) dan MH (19) sebagai tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AA (15), yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok mana pun yang membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, agar tidak ikut-ikutan kelompok yang mengarah pada kekerasan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Jika nekat melanggar, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar IPTU Muhamad Akhyar.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Polres Rejang Lebong pun berjanji akan terus memperketat patroli malam dan merespons cepat setiap aduan masyarakat demi memastikan wilayah Rejang Lebong tetap aman, tenang, dan kondusif.
Reporter: Hendri Gunawan











