Polres Lebong Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolres Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Ada Sanksi Pidana
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Polres Lebong terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui edukasi kepada masyarakat. Memasuki musim kemarau, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga keselamatan jiwa.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini,” tegas AKBP Agoeng Ramadhani.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebong IPTU Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media sebagai langkah preventif agar masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Melalui edukasi ini kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga hutan dan lingkungan. Jangan membakar hutan, lahan maupun semak belukar. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Hadi Sutrisno.
Dalam imbauannya, Polres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan, membakar lahan, membuka lahan dengan cara membakar, maupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Apabila kebakaran mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polres Lebong juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya kebakaran hutan maupun lahan, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan.
Melalui kampanye “Cegah Karhutla, Selamatkan Bumi Kita”, Polres Lebong berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan Kabupaten Lebong yang aman, sejuk, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan. (Red)











