Menyusuri Jalan Demi Keadilan, Kisah Syamsul Bahrun Memperjuangkan Warisan Orang Tuanya

Syamsul Bahrun berjalan kaki sambil membawa poster tuntutan, sebagai bentuk perjuangannya menyuarakan persoalan harta warisan peninggalan orang tuanya yang menurutnya hingga kini belum menemukan titik terang.

 

 

Mukomuko, Jurnalisbengkulu.com – Langkahnya mungkin tidak cepat. Jalannya mungkin panjang. Namun, Syamsul Bahrun tetap berjalan.

Di tangannya, sebuah poster menjadi teman perjalanan. Isinya adalah tuntutan agar persoalan yang selama ini dihadapinya mendapat perhatian dan penyelesaian. Dengan berjalan kaki, Syamsul berusaha menyuarakan persoalan harta warisan peninggalan orang tuanya yang menurutnya belum menemukan titik terang.

Bagi sebagian orang, perjalanan seperti itu mungkin terasa berat. Namun bagi Syamsul, setiap langkah menjadi bagian dari upayanya mencari keadilan. Ia berharap persoalan keluarganya dapat dilihat secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Syamsul merupakan satu dari tiga bersaudara. Dalam perjuangannya, ia mengaku tidak memiliki banyak sumber daya. Tidak ada kekuatan finansial besar, tidak ada jaringan luas, dan tidak ada kelompok yang mengiringi perjalanannya.

“Saya tidak punya uang, tidak punya beking, tidak punya koneksi atau relawan,” ujar Syamsul, menggambarkan kondisi yang ia rasakan dalam upayanya memperjuangkan persoalan tersebut.

Persoalan yang dibawanya berkaitan dengan harta warisan keluarga. Syamsul mempersoalkan pembagian atau penguasaan harta peninggalan orang tuanya. Namun, mengenai status kepemilikan, proses pembagian, serta siapa yang memiliki hak atas harta tersebut, diperlukan penelusuran dokumen dan keterangan dari seluruh pihak agar persoalan tidak dipahami hanya dari satu sisi.

Di sisi lain, Kepala Desa Bunga Tanjung, Ferdianto, yang disebut merupakan paman kandung Syamsul, telah memberikan klarifikasi melalui salah satu media.

Ferdianto membenarkan hubungan keluarganya dengan Syamsul. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah keluarga yang sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan dan juga pernah ditempuh melalui jalur pengadilan.

Ferdianto menyampaikan bahwa pihak keluarga, termasuk ibunya, pernah menawarkan bantuan kepada Syamsul berupa pembuatan rumah dan pemberian lahan. Namun, menurut Ferdianto, tawaran tersebut tidak diterima.

Mengenai harta warisan, Ferdianto menyatakan pembagian warisan dalam keluarga sebelumnya telah dilakukan dan masing-masing pihak telah memperoleh bagian. Ia juga menyebut bagian yang menurutnya menjadi hak Syamsul telah dijual oleh yang bersangkutan.

Dua sisi cerita itu kini menjadi bagian dari persoalan yang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Di satu sisi, Syamsul terus menyuarakan apa yang menurutnya merupakan perjuangan mendapatkan hak. Di sisi lain, Ferdianto memberikan penjelasan mengenai proses penyelesaian yang menurutnya telah ditempuh keluarga.

Pada akhirnya, perjalanan Syamsul bukan hanya tentang langkah kaki yang ditempuh dari satu tempat ke tempat lain. Lebih dari itu, perjalanan tersebut menjadi cara seorang warga menyampaikan keresahan dan harapannya agar persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian serta penyelesaian yang adil.

Kebenaran mengenai sengketa warisan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Syamsul Bahrun, Ferdianto, serta pihak-pihak lain yang berkaitan tetap terbuka.

Penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan titik terang tanpa memperkeruh hubungan keluarga maupun kehidupan masyarakat. (Red)