KEPAHIANG, Jurnalisbengkulu.com – Pengelolaan Dana Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, periode 2022–2025 mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa yang menurut LP-KPK perlu mendapat penelusuran lebih lanjut, terutama menyangkut kesesuaian antara anggaran, realisasi fisik, proses pengadaan, serta transaksi pembayaran.
LP-KPK meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepahiang, melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Pemeriksaan, menurut LP-KPK, tidak semata-mata melihat kelengkapan administrasi atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tetapi juga dapat mencakup kondisi fisik pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi material, harga satuan, dokumen pengadaan, bukti pembayaran dan transaksi keuangan.
Sejumlah Kegiatan Menjadi Sorotan
Berdasarkan data kegiatan dan anggaran yang disampaikan LP-KPK, terdapat sejumlah kegiatan pada periode 2022–2025 yang dinilai perlu diklarifikasi.
Pada 2022, antara lain terdapat kegiatan peningkatan monumen gapura desa dengan anggaran sebesar Rp112.596.700.
LP-KPK meminta agar realisasi kegiatan tersebut dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk volume pekerjaan, spesifikasi material, harga pembelian dan bukti pembayaran.
Pada tahun yang sama, terdapat kegiatan ketahanan pangan berupa bibit ikan dengan anggaran Rp137.730.250.
LP-KPK menyebut adanya informasi atau dugaan mengenai pemberian “cashback” kepada pihak tertentu. Namun, hal tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Kegiatan 2023–2024 Juga Diminta Diklarifikasi
Pada 2023, kegiatan ketahanan pangan tercatat dengan anggaran Rp131.186.000.
LP-KPK kembali meminta agar proses pengadaan kegiatan tersebut ditelusuri, termasuk pihak penyedia, mekanisme penunjukan, harga barang, bukti pembayaran serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, terdapat pembangunan Polindes dengan anggaran Rp286.768.500 pada 2023 dan Rp222.644.000 pada 2024.
Jika kedua angka tersebut dibandingkan, total anggaran yang tercatat mencapai Rp509.412.500 dalam dua tahun.
LP-KPK meminta aparat maupun instansi berwenang memastikan status kedua kegiatan tersebut, termasuk apakah pembangunan merupakan kegiatan lanjutan, perubahan pekerjaan, pembangunan pada bagian berbeda, atau memiliki dasar perencanaan lainnya.
Anggaran 2024–2025 Kembali Disorot
Sejumlah kegiatan pada 2024 dan 2025 juga menjadi perhatian LP-KPK.
Tahun| Kegiatan| Anggaran
2024| Ketahanan Pangan| Rp119.634.000
2025| Pembukaan Badan Jalan| Rp232.824.419
2025| Ketahanan Pangan| Rp117.575.000
Untuk kegiatan pembukaan badan jalan tahun 2025, LP-KPK meminta dilakukan pengecekan terhadap realisasi fisik, antara lain panjang dan lebar jalan, kondisi medan, penggunaan alat berat, tenaga kerja serta kesesuaian dengan perencanaan dan anggaran.
Sementara untuk kegiatan ketahanan pangan 2025, LP-KPK menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan dugaan pengaturan belanja barang. Tuduhan tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
LP-KPK: Pemeriksaan Jangan Berhenti pada SPJ
Perwakilan LP-KPK Provinsi Bengkulu meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup.
“Kami meminta Tipikor Kabupaten Kepahiang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat SPJ. Cek fisiknya, cek harga satuannya, cek penyedianya dan telusuri transaksi keuangannya,” ujarnya.
Menurut LP-KPK, pemeriksaan secara objektif penting dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Jika seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi pemerintah desa. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, penanganannya diserahkan kepada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
LP-KPK juga menilai dokumen seperti APBDes, RKPDes, keputusan desa, dokumen pengadaan, faktur, bukti pembayaran, rekening koran, serta keterangan pihak penyedia dan pengurus BUMDes dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
Pernah Dimonitoring Inspektorat
Sorotan ini juga dikaitkan dengan kegiatan monitoring Dana Desa yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada April 2026 di wilayah Kecamatan Seberang Musi.
Monitoring tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, mencakup aspek perencanaan, administrasi keuangan dan realisasi kegiatan.
Namun, hasil monitoring tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya tindak pidana. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Redaksi Jurnalisbengkulu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lubuk Saung terkait sejumlah informasi dan dugaan yang disampaikan LP-KPK tersebut.
Hingga berita ini disiapkan untuk diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Saung belum memberikan tanggapan maupun hak jawab kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Lubuk Saung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya dugaan mengenai mark-up, “cashback”, monopoli pengadaan maupun potensi kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Pewarta: Anca








