Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik, kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Pemkab Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan anak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.
Rakor tersebut dipimpin Sekda Lebong Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., serta dihadiri Plt. Kepala DP3AP2KB Lebong Eropa, S.KM., M.E., Plt. Kepala Badan Kesbangpol Lebong Azhar, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., Camat Amen dan Lurah Amen.
Syarifudin mengatakan, pihak DP3AP2KB Provinsi Bengkulu sebenarnya telah diundang untuk mengikuti rapat koordinasi tersebut. Namun, pihak provinsi tampaknya belum dapat hadir dalam kegiatan tersebut.
“Pihak provinsi sudah kita undang, namun tampaknya belum bisa hadir,” ujar Syarifudin.
Rapat tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah dalam memastikan pendampingan, perlindungan serta pemenuhan hak anak selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah pemberitaan mengenai seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Amen yang diduga mengalami kekerasan seksual dan kini dalam kondisi hamil.
Dalam rapat tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pencabulan dengan nomor LP/B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU.
Darmawel menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman karena menemukan sejumlah hal yang perlu dibuktikan lebih lanjut untuk memperkuat perkara.
“Kami mohon kepada masyarakat Lebong dan sekitarnya harap bersabar. Kami tidak berhenti, kami tidak diam, kami selalu bekerja dan bergerak,” ujar Darmawel.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam laporan terbaru, termasuk keluarga dan tetangga korban. Polisi juga telah memeriksa terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perubahan keterangan terkait kronologi serta rentang waktu kejadian.
Polisi juga menemukan adanya perbedaan antara keterangan mengenai waktu dugaan kejadian dengan hasil pemeriksaan medis terkait usia kehamilan korban.
“Kalau kita hitung bulan Oktober ke bulan Juli ada sekitar delapan sampai sembilan bulan. Ini menjadi kerancuan bagi penyidik,” jelasnya.
Darmawel juga menyebut terdapat perubahan keterangan korban mengenai lokasi dan rangkaian kejadian.
Pada pemeriksaan awal, korban menyampaikan peristiwa terjadi di rumahnya dan tidak ada pemberian uang. Namun pada pemeriksaan berikutnya, korban menyebut peristiwa terjadi di rumah terlapor dan dirinya diberikan uang sebesar Rp50.000.
“Terdapat perbedaan keterangan dan rentang waktu kehamilan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, langkah paling tepat untuk membuktikan kebenaran adalah melalui tes DNA,” tegas Darmawel.
Untuk kepentingan pembuktian, Satreskrim Polres Lebong telah berkoordinasi dengan Puslabfor Palembang terkait rencana pemeriksaan DNA.
Namun, pemeriksaan tersebut baru akan dilakukan setelah bayi korban lahir. Berdasarkan perkiraan, korban akan melahirkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
“Langkah kami yaitu untuk membuktikan bahwa ini benar terlapor yang melakukan, maka kita akan melaksanakan tes DNA setelah bayi dari korban dilahirkan,” jelasnya.
Darmawel juga mengungkapkan bahwa kepolisian sebelumnya telah menerima satu laporan yang berkaitan dengan korban pada 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak yang diduga sebagai pelaku dalam laporan tersebut ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri sesaat setelah laporan dibuat.
“Yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah melarikan diri. Jadi tidak sempat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melarikan diri sesaat setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong,” ungkapnya.
Kemudian pada Juli 2026, korban kembali membuat laporan ke Polres Lebong. Dalam laporan terbaru tersebut, korban menyampaikan dugaan peristiwa terjadi pada Oktober 2025.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan saat laporan dibuat.
Perbedaan keterangan dan hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Pemkab Lebong melalui rakor tersebut menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan koordinasi untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, serta perangkat wilayah dalam menangani persoalan yang menyangkut perlindungan anak.
Darmawel meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai. Ia memastikan kepolisian akan terus bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon kesabaran masyarakat terkait penanganan perkara ini, dan kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional untuk pengungkapan perkara tersebut,” pungkasnya.
Reporter: NA








