Polres Lebong Bongkar Dua Kasus Sekaligus, Curanmor Dibawa ke Kepahiang hingga Kekerasan Anak

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Jajaran Polres Lebong kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil membongkar dua kasus sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, dan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah.

Dari dua perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial AR (19) dan RK (20) dalam kasus curanmor, sedangkan FR (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Yang menarik, sepeda motor Honda Revo milik korban curanmor yang hilang di kawasan Tunggang justru ditemukan di Kabupaten Kepahiang setelah diduga dibawa oleh para pelaku.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

“Alhamdulillah dua kasus ini bisa kami ungkap. Mudah-mudahan kita ketahui bersama di Lebong banyak kasus anak, semoga menjadi efek jera bagi para pelaku,” ujar Agoeng.

Motor Hilang Saat Korban Memancing

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh mengungkapkan, kasus curanmor terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Saat itu, korban Doni (36), seorang petani/pekebun asal Desa Sukau Rajo, Kecamatan Amen, datang ke kawasan Tunggang sekitar pukul 09.00 WIB untuk memancing.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BD 3809 EM di Jalan PNPM, sekitar 200 meter dari lokasi korban memancing.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.

“Berdasarkan LP yang kami terima, dari keterangan pelapor, pelapor sedang memancing lalu melihat motornya tidak ada lagi,” jelas Darmawel.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lebong. Polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres jajaran.

Petunjuk akhirnya mengarah ke Kabupaten Kepahiang. Pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong menerima informasi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang terkait dua orang yang diamankan dalam kasus senjata tajam.

Kedua orang tersebut diketahui menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Lebong.

“Motor dibawa ke Kepahiang dan menjadi BB di Polres Kepahiang, diamankan bersama pelaku RK,” ungkap Darmawel.

Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, polisi memastikan Honda Revo tersebut merupakan kendaraan milik Doni.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (19), warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, serta RK (20), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, sebagai tersangka.

Saat diamankan di Kabupaten Kepahiang, RK disebut melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam. Sementara AR diamankan di RTP Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BD 5623 HB yang diduga digunakan para pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Kasus Kekerasan Anak, Polisi Amankan Batu

Selain kasus curanmor, Polres Lebong juga mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah.

Dalam perkara ini, FR (20) ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan remaja berinisial MR (17), seorang pelajar asal Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Setibanya di rumah, korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dipukul oleh FR.

Orang tua korban kemudian memeriksa kondisi anak dan menemukan luka pada bagian kepala sebelah kiri. Korban juga mengaku mengalami pendarahan dari hidung.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lebong pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit IV Satreskrim Polres Lebong menangkap FR pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah batu berbentuk oval berwarna cokelat yang menjadi barang bukti.

FR dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C undang-undang yang sama.

Polres Lebong memastikan kedua perkara tersebut ditangani melalui proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan, pengamanan barang bukti, serta pelaporan perkembangan penyidikan kepada pimpinan.

Reporter: NA