Gerebek Pondok di Desa Suro Bali, Polres Kepahiang Amankan 5,3 Ton Solar Ilegal dan Seorang Terduga Pemilik

Gerebek Pondok di Desa Suro Bali, Polres Kepahiang Amankan 5,3 Ton Solar Ilegal dan Seorang Terduga Pemilik

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi secara ilegal di sebuah pondok kebun Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa 5.346 liter solar.

Tersangka berinisial AF (35), wiraswasta warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.IK., menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penimbunan BBM ilegal. Penggerebekan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tersangka mengumpulkan solar secara eceran sejak awal Oktober 2026 dari sejumlah warung di wilayah Rejang Lebong dan Kepahiang menggunakan jerigen 35 liter dengan harga Rp350.000‑Rp380.000 per jerigen,” jelas Kasat Reskrim.

Solar yang dikumpulkan kemudian dititipkan di pondok kebun milik warga setempat, yang tidak mengetahui lokasi tersebut dijadikan gudang penimbunan. Antara 13‑15 Oktober 2026, tersangka memindahkan solar dari jerigen ke dalam tangki IBC Tank secara bertahap dengan mesin pompa listrik.

Rencananya, sebanyak 5.346 liter solar tersebut akan dijual kembali ke wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp13.500‑Rp14.000 per liter untuk meraup keuntungan. Perkiraan modal yang dikeluarkan mencapai Rp60 juta, namun sebelum sempat dipasarkan, aksi ilegal ini dilaporkan warga ke kepolisian.

Barang bukti yang disita petugas antara lain:

‑ 6 unit IBC Tank berisi solar

‑ 2 unit IBC Tank kosong

‑ Sejumlah jerigen 35 liter (berisi dan kosong)

‑ 1 unit mesin pompa minyak listrik merk Modern tipe FY‑608

‑ Selang PVC serat benang dan serat kawat spiral

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Anca)