Lebong, jurnalisbengkulu.com – Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan diduga menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap seorang siswi yang tengah menjalani praktik industri (magang). Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong sebagai tersangka.
Perkara tersebut diungkap Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Senin (26/10/2026). Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kerja terlapor di Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Lebong.
Saat kejadian, korban disebut sedang menunggu apel sore bersama tiga rekannya. Korban kemudian diajak masuk ke ruang kerja terlapor. Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga memegang kedua tangan korban, lalu memeluk tubuhnya dari bagian pinggang hingga perut.
Situasi itu semakin menekan ketika korban disebut mendapat ancaman tidak akan diberi nilai dan dinyatakan tidak lulus magang apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Setelah terlapor melepaskan pelukannya, korban langsung keluar dari ruangan dan menghampiri ketiga rekannya. Kepada mereka, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.
“Korban langsung berlari keluar dari ruangan dan menghampiri teman-temannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” demikian kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, sebuah cermin, surat permohonan praktik industri dari sekolah, serta surat persetujuan praktik industri dari Dinas Dikbud.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan sangkaan subsider Pasal 6 huruf a undang-undang yang sama serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penanganan perkara ini berlanjut melalui proses hukum dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik. Dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: NA








