Membongkar Jaringan Hitam Di Bumi Pat Petulai: Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Sikat 64 Kasus Narkoba Kurang Dari Setahun

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Di balik kesejukan alam Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersimpan sebuah medan pertempuran senyap yang tak kenal kompromi. Perang terhadap barang haram narkotika terus digelorakan tanpa henti oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.

Komitmen itu bukan sekadar retorika di atas kertas. Di bawah komando langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, S.H., Korps Bhayangkara di wilayah hukum ini membuktikan taringnya dengan membongkar puluhan kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong sukses mengungkap 64 kasus tindak pidana narkotika. Angka ini mencerminkan agresivitas aparat dalam menyisir setiap celah peredaran gelap zat adiktif tersebut.

Dari total 64 kasus yang berhasil diungkap, 52 kasus di antaranya telah masuk ke tahap proses hukum lanjutan. Langkah tegas ini menyeret 76 orang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, peredaran narkoba ini telah melibatkan berbagai lapisan sosial, termasuk anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data kepolisian, para tersangka terdiri atas:

* Pria: 70 orang.

* Wanita: 3 orang.

* Anak-anak: 3 orang.

Keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak dan wanita ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ancaman narkoba kini tidak lagi mengenal batasan usia maupun gender.

Saat ditemui di ruang kerjanya, IPTU Hengki Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar, pengedar, hingga kurir narkoba yang mencoba merusak masa depan generasi muda di Rejang Lebong.

“Sampai detik ini, tim kami di lapangan terus bergerak aktif memburu para pelaku yang masih bersembunyi atau mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas perwira berpangkat balok dua tersebut.

Hengki menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan oleh polisi sendirian. Jaringan peredaran yang kerap kucing-kucingan menuntut adanya peran aktif masyarakat. Ia pun mengimbau seluruh warga Rejang Lebong agar tidak ragu untuk melapor.

“Kami sangat mengharapkan peran serta aktif dari masyarakat Rejang Lebong. Jangan takut untuk melapor. Jika ada gerak-gerik mencurigakan atau informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar Anda, segera informasikan kepada kami,” imbaunya.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau membutuhkan kehadiran polisi secara cepat, pihak kepolisian telah menyediakan akses komunikasi yang mudah dijangkau. Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 bebas pulsa, yang laporannya akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Keberhasilan mengungkap 64 kasus ini menjadi bukti upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sejalan dengan semboyan “Polisi Bersama Masyarakat”, tetap menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan membersihkan Bumi Pat Petulai dari ancaman barang terlarang.

Reporter : Hendri Gunawan