Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Rejang Lebong, Kecamatan Curup Utara, terus menjadi sorotan. Di tengah kelancaran pendanaan acara “Gebyar SMAN 3” baru-baru ini, terungkap fakta bahwa institusi pendidikan tersebut diduga masih menanggung beban utang operasional ratusan juta rupiah kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sejak kurun waktu 2024 hingga 2026.
Diketahui, SMAN 3 Rejang Lebong baru saja menggelar acara seremonial pada 6 hingga 9 Oktober bulan ini. Berdasarkan konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Senin (26/10/2026), Bendahara SMAN 3 Rejang Lebong, Dwi Monalisa (akrab disapa Ibu Momon), membenarkan bahwa kegiatan tersebut menelan dana BOS sebesar Rp24 juta dan dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa kendala.
Namun, saat persoalan pengelolaan keuangan ini dikembangkan pada kewajiban sekolah yang tertunggak kepada salah satu toko rekanan, Dwi Monalisa memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan keberatan jika dirinya disangkutpautkan secara personal dengan utang ratusan juta rupiah yang melilit sekolah tersebut.
Melalui pesan tertulis, Dwi Monalisa merespons upaya konfirmasi redaksi dengan menegaskan bahwa tunggakan tersebut terjadi di luar masa jabatannya.
“Itu bukan zaman saya, Bos,” tulis Dwi Monalisa. Ia juga menegaskan secara lugas, “Saya TDK ada utang ratusan juta.”
Lebih lanjut, ia menyesalkan meluasnya materi konfirmasi yang sebelumnya hanya membahas pendanaan acara Gebyar. “Tadi kan konfirmasi masalah Gebyar aja, kenapa jadi masalah utang, saya keberatan dong yang berutang kan bukan saya. Jangan sembarangan dong. Saya terima baik-baik Anda tadi,” tegasnya dalam pesan tersebut.
Klarifikasi dari bendahara ini mempertegas bahwa tunggakan kepada pihak toko tersebut merupakan utang institusi peninggalan masa lalu, bukan utang pribadi. Kendati demikian, fakta bahwa SMAN 3 Rejang Lebong sebagai institusi masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan sejak 2024 tetap memunculkan tanda tanya terkait skala prioritas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pimpinan tertinggi di sekolah tersebut belum memberikan tanggapan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 3 Rejang Lebong, Ulfa Aini, S.Pd., belum membalas ataupun merespons upaya konfirmasi yang telah diajukan oleh pihak media.
Sikap diam dari pimpinan sekolah ini membuat skema penyelesaian kewajiban institusi kepada pihak ketiga masih simpang siur. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi masih terus membuka ruang klarifikasi bagi Plt. Kepala SMAN 3 Rejang Lebong agar publik mendapat kepastian terkait arah kebijakan tata kelola dana BOS dan penyelesaian utang di sekolah tersebut.
Reporter : Hendri Gunawan








