BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut rencana pembukaan jalan baru yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan, mengatakan rencana penembusan jalan yang dimaksud yakni dari Desa Padang Capo, Kabupaten Seluma, Bengkulu ke Desa Air Kelinsar, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan sepanjang 49 kilometer.
Izin tersebut diajukan secara bersama antara Pemprov Bengkulu dan Pemprov Sumsel, mengingat jalan tembus itu melewati beberapa kawasan hutan di dua provinsi.
“Karena pembukaan jalan baru itu melalui beberapa kawasan hutan maka untuk merealisasikannya harus mengantongi izin dari KLHK,” kata Sorjum, (9/3/2021).
Di wilayah Provinsi Bengkulu, jalan tembus itu bakal melalui Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu sepanjang 3,1 kilometer dan kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma sepanjang 12,2 kilometer.
Sedangkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan trase jalan yang melewati kawasan hutang lindung hanya sepanjang 4,2 kilometer saja yakni di Kabupaten Empat Lawang dan sisanya berada di luar kawasan hutan lindung.
“Tetapi hitungan trase itu baru berdasarkan peta dan nanti setelah Kementerian LHK mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan baik untuk Bengkulu dan Sumsel baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” paparnya.(ADV)