Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – EP pelaku pembunuhan istri sendiri dengan bacokan parang ini merupakan warga Desa Batu Riang, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (27/01/2020) diamankan Polres Bengkulu Tengah dengan barang bukti.
Saat diwawancara media massa di Kantor Polres Bengkulu Tengah, pelaku EP mengungkapkan bahwa dirinya sering ribut mulut lantaran sering kali korban (RP) mengatakan Pelaku malas bekerja dan sering tidur.
Tidak terima dikatakan pemalas, spontan pelaku mengambil golok langsung dibacok tiga kali ke leher istrinya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Andjas Adi Permana S.IK, mengatakan, kasus pembunuhan istri sendiri kini sudah kita amankan bersama barang bukti dan pelaku akan Kito proses secara hukum dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Kami tetap melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, pelaku terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004.dan pasal 338 KUHP hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKBP Andjas Adi Permana. S.IK.
(Ferizal Adek)