Nasional, Jurnalisbengkulu.com— Sengketa atau perselisihan Pemilihan Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur pada tahun 2021 beberapa waktu lalu akhirnya telah menemukan titik akhir. Sebelumnya Sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan tahap akhir diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebagai langkah Upaya Hukum terakhir para pihak yang bersengketa.
Sebagaimana dalam Amar Putusan PT TUN MEDAN NOMOR : 30/B/2022/PT.TUN.MDN. menyebutkan bahwa : Pertama, menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi/Pembanding (Yendra Haito); Dan selanjutnya, menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 15/G/2021/PTUN.BKL tanggal 5 Oktober 2021 yang dimohonkan banding.
Dengan demikian pihak Terbanding/dahulu Penggugat (Didi Haryanto) telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan Pemerintah Kabupaten Kaur kemudian wajib melaksanakan Pelantikan Kepala Desa Jawi (sdr. Yendra Haito) berdasarkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Penghitungan Ulang beberapa waktu yang lalu di Mapolres Kaur.
perlu juga diketahui oleh semua pihak dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ini, maka sengketa atau perselisihan ini sudah berakhir dan tidak ada peluang Upaya Hukum lagi. “Maksudnya adalah sengketa TUN ini tidak seperti sengketa perkara lainnya yang jika setelah dilakukan upaya hukum banding ada lagi upaya hukum Kasasi. Hal ini jelas, nyata dan tegas tertuang dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mana perkara ini dibatasi dalam penanganannya.” Jelasnya. Kamis (28/4/22)
“Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum Kasasi terhadap perkara ini sehingga putusan Nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.” Deden Abdul Hakim menambahkan.
Selanjutnya saat ditanya apa yang kemudian akan dilakukan oleh pihak Pembanding (Yendra Haito) setelah putusan ini, Deden Abdul Hakim, SH pun menyampaikan bahwa sejatinya semua pihak yang berperkara dalam sengketa/perselisihan ini telah diberitahu oleh pihak pengadilan. Untuk itu, “seharusnya secara otomatis Bupati Kaur segera melantik sdr. Yendra Haito sebagai Kepala Desa Jawi Periode 2022-2027.
Harapan kami langkah ini tidak berlarut-larut dan berjalan sebagaimana mestinya.” Katanya.
“Tentu kami kedepankan cara-cara komunikasi dan koordinasi baik dengan BPD Jawi, Camat Kinal, Dinas PMD Kab. Kaur bahkan jika diperlukan dengan Bupati Kaur juga,” tambah Deden mengakhiri.
Hal senada juga ditegaskan oleh TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING Yendra Haito kepada awak media ketika dihubungi Via HP (Whatsapp), ucapan Alhamdulillah Atas Putusan PT TUN MEDAN “Semoga dapat segera di lantik. ” Harapnya. (12)











