Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Menjelang Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, bahwasanya hal tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko.
Adapun dalam surat edaran Nomor : 700/70/ITDA/III/2023 TAHUN 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dimana di point 6 dari surat edaran itu menjelasakan, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dikarenakan, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait mobil dinas ini, dalam surat edaran itu melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas pada saat mudik lebaran tahun 2024,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, saat lebaran seluruh ASN di Mukomuko akan libur panjang dan pihaknya merasa, pada saat libur panjang seluruh ASN tidak ada yang menggunakan fasilitas negara.
“Untuk fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, kalau digunakan untuk kepentingan pribadi itu dilarang,” katanya.
Dengan begitu, pihaknya menegaskan kalau ada Asn yang melanggar kebijakan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Bupati Mukomuko. (ADV/NK)