Bujuk Korban dengan HP dan Uang Rp10 Juta, Pria 55 Tahun Diamankan Polisi

Bujuk Korban dengan HP dan Uang Rp10 Juta, Pria 55 Tahun Diamankan Polisi

 

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berusia 55 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan oleh Tim Buser Lang Jupi Polres Kepahiang pada Kamis (25/6/2026) di kawasan Jalan Beko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Kepahiang. Saat penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah pondok kebun. Terduga pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga kebun. Penyidik menduga pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10 juta serta sebuah telepon genggam.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Korban telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, bersama Kanit PPA IPTU Dedi, S.H. Menurut keduanya, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kronologi kejadian.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar pihak kepolisian.

Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang diproses hukum dan akan menjalani seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Hendri Gunawan