Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Sementara itu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu saat ini sedang menunggu usulan dari per Kabupaten terhadap penyaluran Alat Masak Listrik (AML). Dari 9 Kabupaten dan 1 Kota, di Provinsi Bengkulu terdapat tiga Kabupaten yang belum memberikan usulan.
“Hari ini merupakan batas akhir bagi kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan nama-nama penerima bantuan AML. Sementara itu ada 7 kabupaten/kota yang telah mengusulkan, dan kita masih menunggu usulan dari tiga kabupaten yakni Mukomuko, Kaur dan Rejang Lebong, tetapi Rejang Lebong sudah konfirmasi lewat WA. Selanjutnya akan diteruskan Ke Kementerian,” ungkap Donni, Senin (13/11).

Untuk diketahui batas akhir pengusulan tanggal 25 Oktober 2023 lalu, sementara itu Provinsi Bengkulu menerima AML sebanyak 3.845 unit yang akan disalurkan 384 unit per kabupaten/kota.
Lebih jauh disampaikan Donni, apabila kabupaten yang tidak kunjung mengusulkan data penerima, secara otomatis bantuan AML disalurkan kepada kabupaten/kota yang usulannya melebihi kuota penyaluran.
“Untuk penyaluran sendiri direncanakan akhir bulan ini via post. Jadi nantinya bantuan itu langsung diantar ke rumah masing-masing penerima,” Pungkas Donni. (Saprian Utama SH)