Musi Rawas, jurnalisbengkulu.com – Sejumlah massa yang menamakan diri dari koalisi Trisula, melakukan aksi demonstrasi menuntut izin PT PHML dicabut, di depan gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, (28/11/2019).
Aksi tersebut berlangsung di tiga tempat yakni, di halaman gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Polres Mura dan Pemkab Mura.
Salah satu orator aksi, Efendi dalam orasinya mengatakan, alasan tuntutan karena adanya dugaan pencemaran sungai Kungku dan juga dugaan adanya pencatutan nama kepala daerah terkait pencemaran sungai dan pengelolaan limbah domestic.
Selanjutnya didapati PT PHML melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), dan PT PHML terindikasi melakukan perusakan dan penutupan sungai Kungku dengan menggunakan alat berat, dugaan juga bahwa PT PHML melakukan penanaman sawit di luar lahan HGU yang telah habis masa berlaku, kemudian perusahaan tersebut mengabaikan upaya pemulihan dan pengayaan keanekaragaman hayati pada ratusan hektar lahan.
Berangkat dari kasus-kasus tersebut, koalisi Trisula mendesak Bupati Mura untuk mencabut izin prinsip PT PHML, meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dugaan adanya unsur sengaja dalam pencemaran sungai Kungku.
Selanjutnya koalisi Trisula, meminta kepada Kapolres Mura, untuk menindaklanjuti adanya pencatutan nama bupati oleh PT PHML dalam pencemaran sungai Kungku, dan mendesak Pemda untuk mengefektifkan kembali komisi Amdal.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Assisten I Heriyanto melalui Yanuar Saleh dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi teguran administrasi pemerintah dan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
“Mereka tidak boleh lagi membuang limbah cair ke sungai,” tutup Yanuar Saleh.(Herdianto)