Dewan Benteng Respon Perda Adat Dan Istiadat Usulan BMA

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com Peraturan Daerah, (Perda) Adat dan Istiadat Kabupaten Bengkulu Tengah  yang di usulkan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) kini dalam Proses Pembahasan tim Panitia  Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten untuk mencari poin pembahasan lebih lanjut .

Perda Adat yang diusulkan BMA Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut anggota dewan sangat merespon baik untuk di jadikan Perda Adat sehingga menjadi payung hukum dan tujuh fraksi  yang ada di dewan sudah menerima Perda Adat itu untuk di proses pembahasan secara bersama tersebut.

Menurut Ketua Tim Pansus Dewan Kabupaten Bengkulu Tengah “Jamidan” mengatakan, “Sesungguhnya dengan  Perda Adat itu nantinya  tidak bisa mengubah adat suku yang ada di wilayah ini karena dengan peraturan adat yang ada bisa memiliki payung hukum kedepannya,” ujarnya.

“Pemberlakukan Hukum adat harus disandingkan dengan hukum pemerintahan agar bisa sejalan dan tidak tabrakan hukum,” ungkap Jamidan Selasa siang (09/10/2018).

Pembahasan Perda Adat akan di bahas dalam Minggu ini supaya Perda Adat bisa tersusun dengan aturan ada di wilayah ini.

“Kini Baru tahap pembahasan, ke 7 fraksi yang ada telah mengkaji secara akademik supaya Perda Adat selaras dengan masyarakat sehingga, Perda itu dapat di pahami dan sepemikiran denga tokoh adat yang ada di masyarakat.” Kata Jamidan

“Dengan pembahasan Perda Adat maka semua adat istiadat yang ada bisa memiliki payung hukum sehingga masyarakat bisa paham apa yang di atur dalam adat tersebut,” tutupnya. (fzl/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *