Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Penyeleksian calon anggota Panwascam Kabupaten Kepahiang diduga tidak memenuhi syarat sesuai dengan Regulasi yang ada. Pasalnya, ditemukan adanya Rangkap jabatan anggota Panwascam yang lolos seleksi.
Salah satunya, ZN yang diduga berprofesi sebagai Bidan Desa. Rencananya, peserta yang lolos akan dilantik pada 23 Desember 2019.
Jika benar ZN adalah Bidan Desa, artinya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang diduga tidak memperhatikan Syarat dan meminta surat pernyataan kepada peserta yang ikut seleksi Panwascam.
Berdasarkan informasi di lapangan, bukan hanya ZN saja yang diduga rangkap jabatan, anggota Panwascam Kecamatan Seberang Musi yang lolos berinisial GMD juga merupakan guru Honorer sertifikasi yang bekerja di Salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kepahiang.
“Bagaimana pekerjaan sebagai pengawas pemilu dapat dijalankan sesuai peruntukannya jika regulasi untuk syarat kelulusan tidak Mutlak digunakan dan semua yang rangkap jabatan itu sama sekali tidak ada izin atasan apalagi surat pengunduran diri dan itu jelas melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017,” ujar salah satu masyarakat yang memberikan informasi kepada jurnalisbengkulu.com.
Diketahui, untuk kelengkapan berkas seleksi Panitia Pengawas Kecamataan (Panwascam), ada beberapa persyaratan, yakni sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan); h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan; l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu;
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota …………*) dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu tanda penduduk
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota partai politik; 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

(Andi)