Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kejari Lebong melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perhubungan (PUPR) Dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Pada Selasa (04/02/2025).
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah ke Bidang Bina Marga PUPR Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jembatan dan jalan tahun anggaran 2023.
Kejari Lebong,Evi Hasibuan, S.H., M.H yang didampingi Kasi Intel Minang Zazali, S.H serta Kasi Pidum Robby Rahditio Dharma, SH., MH memberikan keterangan melalui konferensi Pers di Aula Kejari Lebong.
Evi Hasibuan mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya masih dalam tahap pengembangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami dari pihak kejari masih mendalami penyelidikan.Tidak menutup kemungkinan tersangka mungkin lebih dari satu orang,”Tegasnya
Saat di singgung mengenai dinas-dinas lain, Evi Hasibuan tidak menampik bahwa pihak nya juga akan melakukan penggeledahan
“Saat ini penggelahan baru dilakukan dua instansi tersebut. Namun,jika ada nya bukti yang mengarah ke dinas lain sudah jelas kami siap mengambil tindakan”,ungkap nya
Saat di tanya berapa kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,Kasi Pidum Robby Rahditio Dharma, SH., MH mengatakan bahwa total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu 1,1 Miliar dan total kerugian masih dihitung.
“Total anggaran 1,1 miliar di dua kegiatan yaitu perawatan jembatan dan perawatan jalan di kabupaten Lebong,” tutup Robby.(**)