Dituding Pertambangan Merusak Lingkungan, CV.RCA Berkah Mandiri Surati Bupati Seluma

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Usai diberitakan beberapa media, pemilik galian C, CV.RCA Berkah Mandiri, yang beroprasi di Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Akhirnya, memberikan hak jawab yang dikirim kepada Bupati Seluma pada
20 Nopember 2021 lalu.

Dalam surat yang dikirim pemilik CV.CV.RCA Berkah Mandiri atas nama Salehan S Sos, mengatakan bahwasanya tuduhan galian C miliknya terindikasi merusak lingkungan serta melakukan penambangan di luar izin itu tidaklah benar.

Berikut isi surat yang dikirim CV.RCA Berkah Mandiri Kepada Bupati Seluma :

  1. Bahwa tidak benar pihak CV.RCA Berkah Mandiri melakukan pemindahan alur sungai yang telah masuk dalam Izin Usaha pertambangan (IUP) Operasi produksi yang berlokasi di Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

2. Bahwa tidak benar terjadi pindah tangan kepemilikan IUP operasi produksi kepada pemilik lain.

3. Bahwa tidak benar warga Desa Talang Giring keberatan atas telah diberikannya izin lokasi penambangan oleh CV. RCA Berkah Mandiri, akan tetapi justru warga Desa Talang Giring merasa terbantu secara ekonomi dan adanya lapangan pekerjaan.

4. Bahwa tidak benar pihak CV. RCA Berkah Mandiri melakukan penambangan di luar izin lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana izin lokasi yang telah diberikan.

5. Bahwa dari warga masyarakat Desa Talang Giring dan sekitarnya merasa keberatan atas adanya upaya oknum pihak lain yang akan melakukan penutupan sementara operasional penambangan, karena hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat setempat, kususnya masyarakat Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

6. Bahwa berdasarkan uraian diatas kami dari pihak CV. RCA Berkah Mandiri mohon izin untuk hering/audensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma, sekaligus untuk mengklarifikasi permasalahan agar dapat fakta hukum yang sebenarnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Untuk diketahui surat tersebut juga ditembuskan kepada :

  1. Gubenur Bengkulu di Bengkulu
  2. Ketua Pengadilan Tata usaha Negara Bengkulu di Bengkulu.
  3. Kadis penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu Bengkulu di Bengkulu
  4. Kadis ESDM Propinsi Bengkulu di Bengkulu
  5. Kepala Badan Lingkungan hidup Propinsi Bengkulu di Bengkulu.
  6. Kadis ESDM Kabupaten Seluma di Tais
  7. Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Seluma di Tais.
  8. Camat Kecamatan Lubuk Sandi di Lubuk Sandi
  9. Kepala Desa Talang Giring di Talang Giring.
  10. Arsip

Menurut Salehan S Sos selaku pemilik CV.RCA Berkah Mandiri tim investigasi yang turun beberapa waktu lalu tidak memberi tahu terlebih dahulu sangat merugikan pihaknya. Dengan alasan tersebut juga menjadi dasar pihaknya mengirimkan surat kepada Bupati Seluma dan hering ke DPRD Kabupaten Seluma pada Selasa (24/11/2021).

“Hasil keputusan DPRD Seluma dalam waktu dekat ini akan melakukan investigasi ke lapangan,” tutupnya.(Sukardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *