Kaur, jurnalisbengkulu.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan, Darhan S.Ip memberikan surat perlawanan kepada kubu Moeldoko dengan mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur, Senin (10/4/2023).
Adapun surat tersebut mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Pimpinan partai Remokrat dan semua urusan pembuatan KTA serta pengesahan para Calon Legislatif disahkan oleh Ketua Umum AHY.
Kedatangan rombongan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Kaur ke Pengadilan Negeri disambut oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur dan surat tersebut sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kaur.
Darhan, S.Ip selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaur menegaskan bahwa seluruh kader dan pengurus, baik kecamatan dan kabupaten mengakui kepemimpinan Ketua Umum AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, hanya satu satunya di Kabupaten Kaur ini adalah kemimpinan ketua umum AHY.
“Semua prosedur untuk pembuatan kartu anggota dan pengesahan Bakal Caleg dikeluarkan oleh Ketum AHY, tidak ada kubu lain seperti kubu Moeldoko. Partai Demokrat Kabupaten Kaur tetap solid dan kompak ke depannya demi untuk memenangkan partai berlambang mercy ini baik legislatif maupun eksekutif, hanya satu komando dari Ketum AHY,” ujar Darhan, S.Ip.
Penulis : Wardimansyah
Komentar