DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV Hearing Dengan Forum Kepala Sekolah

BENGKULU – 6 perwakilan forum Kepala Sekolah (Kepsek), Senin (2/3) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu guna membahas 46 Kepsek yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep).

Sebanyak 44 Kepsek di Provinsi Bengkuu belum memiliki sertifikat Cakep dan 2 lainnnya tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan oleh salah satu perwakilan Kepsek SMA 3 Rejang-Lebong, yang mana mengacu kepada peraturan yang berlaku peraturan mendikbud nomor 6 2018 bahwa salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah itu memiliki sertifikat cakep dan di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang (LPPKS).

“Kami datang ke sini menyampikan aspirasi kepada yang pihak berwenang untuk memantau secara kebijakan. Yang di lakukan oleh pemerintah provinsi bengkulu yaitu DPRD komisi IV, kami mempertanyakan tentang mengapa kepsek tidak memiliki sertifikat itu masih di pertahan kan dan malah terakhir ada pengangkatan baru,” kata Safrudin, Senin (2/3).

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV Dempo Exler, mengatakan, jika kepsek belum memiliki sertifikat cakep itu sama saja dengan memanipulasi data dan ini sangat berdampak pada Prasarana Pendidikan begitu pulang dengan guru-guru yang bersertifikasi, pencairan Dana Bos.

“Hingga kini masih ada 46 kepala sekolah tidak memiliki sertifikat cakep atau tidak memenuhi syarat lainnya Kalo ada berarti itu memanipulasi data. Kepsek tersebut juga tidak bisa menandatangani ijaza, begitupun dana bos tidak bisa cair, lalu berpengaruh juga kepada guru-guru bersertifikasi karena salah satu menenuntukan seseorang bisa sertifikasi atau tidak adalah clear dalam data dikbud maka dampak nya itu sangat luas,” tambahnya.

Lebih lanjut ditambahkan, Ketua Komisi IV Edison Simbolon, pihak nya juga akan menindak lanjuti hasil hairing tersebut dengan menyurati Gubernur tembusan ke Mendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

“Tujuan Mereka ini tak lain Ingin menegakkan dalam artian kebenaran, karena sekolah itu harus di awali dengan kebenaran. Di pendidikan ini harus di beri contoh dari situ lah lahir generasi-generasi penerus untuk memimpin bangsa ini, tapi kalo dari sekolah itu tidak sesuai dengan aturan bagaimai mana ? kita akan tegas menindak lanjuti hal ini kita juga akan menyurati Gubernur dan kepala dinas pendidikan Provinsi Bengkulu tentu menembus Dikbud dan mencari jalan keluar,” tutup Edison Simbolon.

Berikut daftar kepsek yang belum memenuhi syarat menjadi kepsek yaitu:

Kabupaten Seluma

  • kepsek SMAN 1 Seluma
  • Kepsek SMAN 2 Seluma
  • Kepsek SMAN 3 Seluma
  • Kepsek SMAN 9 Seluma
  • Kepsek SMKN 3 Seluma
  • Kepsek SMKN 5 Seluma

Bengkulu Selatan :

  • Kepsek SMAN 1 BS
  • Kepsek SMAN 3 BS
  • Kepsek SMAN 4 BS
  • Kepsek SMAN 8 BS
  • Kepsek SMAN 9 BS
  • Kepsek SMAK 4 BS
  • KAUR :
  • Kepsek SMAN 2 Kaur
  • Kepsek SMAN 3 Kaur
  • Kepsek SMAN 4 Kaur
  • Kepsek SMAN 5 Kaur
  • Kepsek SMKN 1 Kaur
  • Kepsek SMKN 8 Kaur.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *