Bengkulu Tengah, JB – Dua Residivis Curi Ternak (Curnak) di Kecamatan Pondok Kubang Jumat lalu di amankan Polsek Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (15/07/2019).
Kedua Pelaku curi ternak (Curnak) ini yakni Ikwan Jari (IJ) warga Desa Nakau dan Mizan alias Ucok adalah mantan residivis mencuri ternak kambing yang berkeliaran di wilayah Pondok Kubang dan Pagar Jati dengan menggunakan alat karung dan motornya.
Kejadian curi ternak kambing ini pada Jumat (05/07/20 19) lalu dengan modus mencari ternak hewan kambing yang berkeliaran ditangkap dan di masukkan dalam karung, karena hewan yang dimasukan dalam karung berontak hewan kambing tersebut lepas dan ketahuan sama warga setempat, lalu kedua pelaku melarikan diri dalam hutan dan dengan sigap pihak kepolisian melakukan menyelidikan oleh Kanit Reskrim maka kedua pelaku di tangkap oleh pihak kepolisian lalu di amankan untuk diminta perkembangan kasus tersebut.
Insepktur Polisi Satu (Iptu) Ahmad SE selaku Kapolsek Talang Empat mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dengan ternak yang di pelihara untuk di awasi karena pelaku pencurian ternak hewan berkilaran di wilayah tersebut.
“Diharapkan pada warga yang mempunyai ternak agar waspada” Ujarnya.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum kedua pelaku Curnak ini di jerat pasal 363 Tentang Pencurian Ternak dan kini kedua pelaku saat ini diamankan oleh Polsek Talang Empat.(dedek)