Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung di Kepahiang, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi  

Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung di Kepahiang, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com — Polres Kepahiang mengamankan seorang pria berinisial SM (52), warga Desa Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap dua orang anak kandungnya sendiri. Pelaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap setelah adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

Dua orang korban dalam kasus ini adalah:

– NL (17 tahun), belum bekerja, warga Ujan Mas

– RR (12 tahun), masih duduk di bangku sekolah, warga Ujan Mas

Sedangkan tersangka adalah SM (52 tahun), ayah kandung kedua korban.

Peristiwa ini terungkap setelah LL, ibu kandung sekaligus pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan korban, diketahui bahwa perbuatan asusila tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Terhadap korban NL, perbuatan pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka sejak tahun 2018 hingga 2020 di dalam rumah kediaman mereka. Sementara terhadap korban RR, tindakan serupa terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Januari 2026.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diketahui kerap mengancam kedua anaknya agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Berdasarkan informasi dan bukti awal yang terkumpul, pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Jupi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Kepahiang melakukan operasi penangkapan.

Tim langsung mendatangi kediaman tersangka di wilayah Ujan Mas. Di lokasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan.

Pemerintah Desa setempat membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Pihak desa menyatakan telah menerima pemberitahuan sebelumnya dari kepolisian dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas keberhasilan aparat dalam mengamankan tersangka guna menindaklanjuti kasus yang memprihatinkan ini.

Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: Ancha